BUGISAN RW 05


Penyusunan AD/ART & tata kelola organisasi RW


ANGGARAN DASAR (AD)

RUKUN WARGA (RW) 05

Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta

 

BAB I

NAMA, WILAYAH, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1 – Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga (RW) 05 Kelurahan Patangpuluhan.

Pasal 2 – Wilayah
RW 05 meliputi seluruh wilayah administratif yang berada dalam batas-batas RT yang ditetapkan oleh Kelurahan Patangpuluhan.

Pasal 3 – Kedudukan
RW 05 berkedudukan di Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

 

BAB II

ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 4 – Asas
RW 05 berasaskan musyawarah, kekeluargaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat.

Pasal 5 – Tujuan

  1. Mengembangkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, aman, dan tertib.
  2. Memfasilitasi pelayanan pemerintahan kepada warga.
  3. Mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosial, lingkungan, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan.
  4. Mendukung program pemerintah termasuk Proklim, kesehatan, kebersihan, dan ketahanan pangan.

Pasal 6 – Fungsi

  1. Penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Kelurahan.
  2. Fasilitator penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan.
  3. Penggerak kegiatan gotong royong dan pemberdayaan warga.
  4. Penyelenggara administrasi kependudukan dan informasi publik pada tingkat RW.

 

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 7 – Anggota
Seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah RW 05 menjadi anggota RW.

Pasal 8 – Hak Anggota

  1. Mendapatkan pelayanan dan informasi dari RW.
  2. Menyampaikan aspirasi melalui musyawarah.
  3. Mengikuti kegiatan pemberdayaan, sosial, dan lingkungan.

Pasal 9 – Kewajiban Anggota

  1. Menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kerukunan.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan RW.
  3. Melaksanakan keputusan musyawarah RW.

 

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 10 – Struktur Pengurus RW 05
Pengurus RW terdiri atas:

  1. Ketua RW
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Seksi-seksi: Keamanan, Lingkungan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kreatif/UMKM, Kepemudaan, dan lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 11 – Masa Bakti
Pengurus RW dipilih untuk masa bakti 3 tahun atau sesuai ketentuan pemerintah.

Pasal 12 – Tata Cara Pemilihan

  1. Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis melalui musyawarah warga.
  2. Penetapan Ketua RW dilakukan oleh Lurah berdasarkan hasil pemilihan warga.

 

Pasal 13 – Tugas dan Wewenang Pengurus

  1. Ketua RW:
    • Memimpin, mengoordinasikan, dan mewakili RW dalam urusan pemerintahan dan sosial.
  2. Wakil Ketua:
    • Membantu Ketua dan menggantikan tugas bila berhalangan.
  3. Sekretaris:
    • Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi.
  4. Bendahara:
    • Mengelola keuangan RW secara tertib dan transparan.
  5. Seksi-seksi:
    • Melaksanakan program sesuai bidangnya.

 

BAB V

MUSYAWARAH RW

Pasal 14 – Musyawarah RW

  1. Musyawarah RW merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
  2. Dilaksanakan minimal 1 kali dalam satu tahun.
  3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.

 

 

 

 

 

BAB VI

SUMBER PENDANAAN

Pasal 15 – Sumber Dana RW
Pendanaan berasal dari:

  1. Swadaya masyarakat.
  2. Bantuan pemerintah.
  3. Donasi, kemitraan, dan CSR yang tidak mengikat.
  4. Pendapatan sah lainnya.

Pasal 16 – Pengelolaan Dana

  1. Keuangan dikelola secara transparan dan akuntabel.
  2. Dilaporkan secara berkala kepada warga.

 

BAB VII

PENUTUP

Pasal 17 – Perubahan AD
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah RW.

Pasal 18 – Pembubaran
RW tidak dapat dibubarkan kecuali oleh Pemerintah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : Kota Yogyakarta

Pada tanggal, _________________________2022

 

 

Pengurus Rukun Warga 05, Kelurahan Patangpuluhan

 

Ketua RW. 05                                                                                               Sekretaris

 
 

 

 

M. SINGGIH WIDODO, SE                                                                      INDRA DWI FITRIANTO, SS

 

Mengetahui

Lurah Patangpuluhan

 

 

 

ACHMAD ASRANUR ARIFIN, SIP, MPA

NIP. 19731130 199703 1 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

Rukun Warga (RW) 05 Kelurahan Patangpuluhan

BAB I

KEPENGURUSAN DAN TATA KERJA

Pasal 1 – Pembagian Tugas

  1. Pengurus menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
  2. Ketua berwenang memberi mandat tugas tertentu secara tertulis.

Pasal 2 – Rapat Pengurus

  1. Dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
  2. Keputusan diambil secara musyawarah atau voting.

 

BAB II

ADMINISTRASI RW

Pasal 3 – Administrasi
Pengurus RW wajib mengelola administrasi berupa:

  1. Buku tamu dan buku agenda surat.
  2. Data kependudukan dan database warga.
  3. Inventaris barang RW.
  4. Arsip kegiatan dan laporan tahunan.

 

BAB III

PROGRAM KERJA

Pasal 4 – Program Umum

  1. Kegiatan gotong royong dan kebersihan.
  2. Keamanan lingkungan (Siskamling).
  3. Pemberdayaan ekonomi dan UMKM.
  4. Program Proklim: adaptasi–mitigasi iklim, bank sampah, urban farming.
  5. Kegiatan sosial: bantuan warga sakit, duka, dan bencana.
  6. Kegiatan kepemudaan, olahraga, dan seni budaya.

BAB IV

TATA TERTIB WARGA

Pasal 5 – Tata Tertib

  1. Menjaga kebersihan dan membuang sampah sesuai aturan.
  2. Wajib lapor 1x24 jam bagi tamu atau pendatang.
  3. Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
  4. Menjaga fasilitas umum milik bersama.
  5. Turut serta dalam gotong royong rutin.

 

BAB V

SANKSI

Pasal 6 – Ketentuan Sanksi

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pembinaan melalui musyawarah warga.
  4. Sanksi sosial sesuai kesepakatan warga.

 

BAB VI

PENUTUP

Pasal 7 – Penetapan
ART ini ditetapkan dan berlaku sejak disahkan pada Musyawarah RW 05 Kelurahan Patangpuluhan.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di : Kota Yogyakarta

Pada tanggal, _________________________2022

 

 

Pengurus Rukun Warga 05, Kelurahan Patangpuluhan

 

Ketua RW. 05                                                                                               Sekretaris

 

 

M. SINGGIH WIDODO, SE                                                                      INDRA DWI FITRIANTO, SS

 

Mengetahui

Lurah Patangpuluhan

 

 

 

ACHMAD ASRANUR ARIFIN, SIP, MPA

NIP. 19731130 199703 1 002