Penyusunan AD/ART & tata kelola organisasi RW
ANGGARAN DASAR (AD)
RUKUN WARGA (RW) 05
Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta
BAB I
NAMA, WILAYAH, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1 – Nama
Organisasi ini bernama Rukun Warga (RW) 05 Kelurahan Patangpuluhan.
Pasal 2 – Wilayah
RW 05 meliputi seluruh wilayah administratif yang berada dalam batas-batas RT yang ditetapkan oleh Kelurahan Patangpuluhan.
Pasal 3 – Kedudukan
RW 05 berkedudukan di Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal 4 – Asas
RW 05 berasaskan musyawarah, kekeluargaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat.
Pasal 5 – Tujuan
- Mengembangkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis, aman, dan tertib.
- Memfasilitasi pelayanan pemerintahan kepada warga.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosial, lingkungan, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan.
- Mendukung program pemerintah termasuk Proklim, kesehatan, kebersihan, dan ketahanan pangan.
Pasal 6 – Fungsi
- Penghubung antara masyarakat dan Pemerintah Kelurahan.
- Fasilitator penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan.
- Penggerak kegiatan gotong royong dan pemberdayaan warga.
- Penyelenggara administrasi kependudukan dan informasi publik pada tingkat RW.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7 – Anggota
Seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah RW 05 menjadi anggota RW.
Pasal 8 – Hak Anggota
- Mendapatkan pelayanan dan informasi dari RW.
- Menyampaikan aspirasi melalui musyawarah.
- Mengikuti kegiatan pemberdayaan, sosial, dan lingkungan.
Pasal 9 – Kewajiban Anggota
- Menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kerukunan.
- Berpartisipasi dalam kegiatan RW.
- Melaksanakan keputusan musyawarah RW.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 10 – Struktur Pengurus RW 05
Pengurus RW terdiri atas:
- Ketua RW
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Seksi-seksi: Keamanan, Lingkungan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Kreatif/UMKM, Kepemudaan, dan lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 11 – Masa Bakti
Pengurus RW dipilih untuk masa bakti 3 tahun atau sesuai ketentuan pemerintah.
Pasal 12 – Tata Cara Pemilihan
- Pemilihan pengurus dilakukan secara demokratis melalui musyawarah warga.
- Penetapan Ketua RW dilakukan oleh Lurah berdasarkan hasil pemilihan warga.
Pasal 13 – Tugas dan Wewenang Pengurus
- Ketua RW:
- Memimpin, mengoordinasikan, dan mewakili RW dalam urusan pemerintahan dan sosial.
- Wakil Ketua:
- Membantu Ketua dan menggantikan tugas bila berhalangan.
- Sekretaris:
- Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi.
- Bendahara:
- Mengelola keuangan RW secara tertib dan transparan.
- Seksi-seksi:
- Melaksanakan program sesuai bidangnya.
BAB V
MUSYAWARAH RW
Pasal 14 – Musyawarah RW
- Musyawarah RW merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan.
- Dilaksanakan minimal 1 kali dalam satu tahun.
- Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
BAB VI
SUMBER PENDANAAN
Pasal 15 – Sumber Dana RW
Pendanaan berasal dari:
- Swadaya masyarakat.
- Bantuan pemerintah.
- Donasi, kemitraan, dan CSR yang tidak mengikat.
- Pendapatan sah lainnya.
Pasal 16 – Pengelolaan Dana
- Keuangan dikelola secara transparan dan akuntabel.
- Dilaporkan secara berkala kepada warga.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17 – Perubahan AD
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah RW.
Pasal 18 – Pembubaran
RW tidak dapat dibubarkan kecuali oleh Pemerintah.
Ditetapkan di : Kota Yogyakarta
Pada tanggal, _________________________2022
Pengurus Rukun Warga 05, Kelurahan Patangpuluhan
Ketua RW. 05 Sekretaris
M. SINGGIH WIDODO, SE INDRA DWI FITRIANTO, SS
Mengetahui
Lurah Patangpuluhan
ACHMAD ASRANUR ARIFIN, SIP, MPA
NIP. 19731130 199703 1 002
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
Rukun Warga (RW) 05 Kelurahan Patangpuluhan
BAB I
KEPENGURUSAN DAN TATA KERJA
Pasal 1 – Pembagian Tugas
- Pengurus menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.
- Ketua berwenang memberi mandat tugas tertentu secara tertulis.
Pasal 2 – Rapat Pengurus
- Dilaksanakan minimal 3 bulan sekali.
- Keputusan diambil secara musyawarah atau voting.
BAB II
ADMINISTRASI RW
Pasal 3 – Administrasi
Pengurus RW wajib mengelola administrasi berupa:
- Buku tamu dan buku agenda surat.
- Data kependudukan dan database warga.
- Inventaris barang RW.
- Arsip kegiatan dan laporan tahunan.
BAB III
PROGRAM KERJA
Pasal 4 – Program Umum
- Kegiatan gotong royong dan kebersihan.
- Keamanan lingkungan (Siskamling).
- Pemberdayaan ekonomi dan UMKM.
- Program Proklim: adaptasi–mitigasi iklim, bank sampah, urban farming.
- Kegiatan sosial: bantuan warga sakit, duka, dan bencana.
- Kegiatan kepemudaan, olahraga, dan seni budaya.
BAB IV
TATA TERTIB WARGA
Pasal 5 – Tata Tertib
- Menjaga kebersihan dan membuang sampah sesuai aturan.
- Wajib lapor 1x24 jam bagi tamu atau pendatang.
- Tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
- Menjaga fasilitas umum milik bersama.
- Turut serta dalam gotong royong rutin.
BAB V
SANKSI
Pasal 6 – Ketentuan Sanksi
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pembinaan melalui musyawarah warga.
- Sanksi sosial sesuai kesepakatan warga.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7 – Penetapan
ART ini ditetapkan dan berlaku sejak disahkan pada Musyawarah RW 05 Kelurahan Patangpuluhan.
Ditetapkan di : Kota Yogyakarta
Pada tanggal, _________________________2022
Pengurus Rukun Warga 05, Kelurahan Patangpuluhan
Ketua RW. 05 Sekretaris
M. SINGGIH WIDODO, SE INDRA DWI FITRIANTO, SS
Mengetahui
Lurah Patangpuluhan
ACHMAD ASRANUR ARIFIN, SIP, MPA
NIP. 19731130 199703 1 002