KOMITMEN DAN TATA TERTIB WARGA RW 05
Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta
A. KOMITMEN WARGA RW 05
Kami warga RW 05 Patangpuluhan menyatakan komitmen untuk mendukung dan melaksanakan Program Kegiatan di Lingkungan RW. 05 dengan prinsip gotong royong, partisipatif, dan berkelanjutan.
Adapun bentuk komitmen kami adalah sebagai berikut:
B. TATA TERTIB WARGA RW 05
Untuk mendukung pelaksanaan komitmen tersebut, ditetapkan Tata Tertib Warga RW 05 Patangpuluhan sebagai berikut:
Dokumen Komitmen dan Tata Tertib Warga RW 05 Patangpuluhan ini disusun sebagai bentuk nyata kesungguhan dan tanggung jawab warga dalam menjaga lingkungan hidup yang bersih, sehat, hijau, serta tangguh terhadap perubahan iklim.
Patangpuluhan, September 2025
Atas Nama Warga RW 05 Patangpuluhan
Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta
(M. Singgih Widodo, SE)
|
Ketua RT. 24 |
Ketua RT. 25 |
Ketua RT. 26 |
Ketua RT. 27 |
Ketua RT. 28 |
Ketua RT. 29 |
|
(Sukirno) |
(Muharjanto) |
(Parman) |
(Ema Hapsari) |
(Wijanarko Indro S) |
(Sutrisno) |
WILAYAH KAMPUNG PATANGPULUHAN – RW. 05
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan, berikut adalah tata tertib yang harus dipatuhi oleh penghuni kos di wilayah Kampung Patangpuluhan, khususnya di lingkungan RW. 05:
Penghuni dilarang menerima tamu yang berlainan jenis kelamin di dalam kamar pondokan, kecuali orang tua kandung, istri/suami, dan/atau saudara kandung dengan seizin penyelenggara pondokan.
Jam kunjungan tamu ditetapkan antara pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, tamu harus mendapatkan izin dari RT/RW setempat.
Penerimaan tamu yang berlainan jenis kelamin harus dilakukan di ruang tamu yang disediakan oleh penyelenggara pondokan.
Penghuni dilarang menyimpan, memperdagangkan, dan menggunakan minuman keras, obat-obatan terlarang, atau zat terlarang lainnya.
Penghuni wajib menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pondokan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan.
Penghuni berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan pondokan.
Administrasi kependudukan, berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, menjaga norma agama, kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan mematuhi tata tertib tersebut, diharapkan tercipta lingkungan pondokan/kos yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah Kampung Patangpuluhan.
Patangpuluhan, Kota Yogyakarta
17 Februari 2025
PELOPOR KETERTIBAN
FKPT KAMPUNG PATANGPULUHAN
KETUA RW. 05
(M. Singgih Widodo, SE)