BUGISAN RW 05


Tertib administrasi & pendataan warga


KOMITMEN DAN TATA TERTIB WARGA RW 05

Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta


 

A. KOMITMEN WARGA RW 05

Kami warga RW 05 Patangpuluhan menyatakan komitmen untuk mendukung dan melaksanakan Program Kegiatan di Lingkungan RW. 05 dengan prinsip gotong royong, partisipatif, dan berkelanjutan.

Adapun bentuk komitmen kami adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan secara rutin dan berkesinambungan.
  2. Mengelola sampah rumah tangga melalui kegiatan Bank Sampah Bugisan Lima Marem dan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
  3. Melestarikan dan menghijaukan lingkungan dengan melakukan penanaman pohon, pemeliharaan taman, serta pengembangan pertanian perkotaan.
  4. Menghemat energi dan air dengan perilaku hemat listrik, pemanfaatan air hujan, dan teknologi ramah lingkungan.
  5. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial, budaya, dan lingkungan di tingkat RT dan RW.
  6. Meningkatkan kesadaran dan edukasi lingkungan bagi anak-anak dan remaja melalui kegiatan kreatif dan edukatif.
  7. Menjaga kelestarian budaya lokal dan memperkuat ekonomi kreatif UMKM, sebagai bagian dari identitas Kampung Wisata Patangpuluhan.
  8. Mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat masyarakat melalui kegiatan berkelanjutan dan inovatif.
  9. Membangun solidaritas, toleransi, dan harmoni sosial antarwarga tanpa memandang perbedaan latar belakang.
  10. Bersinergi dengan pemerintah, lembaga pendidikan, dan komunitas untuk mewujudkan lingkungan RW 05 yang hijau, bersih, sehat, dan tangguh terhadap perubahan iklim.

B. TATA TERTIB WARGA RW 05

Untuk mendukung pelaksanaan komitmen tersebut, ditetapkan Tata Tertib Warga RW 05 Patangpuluhan sebagai berikut:

  1. Setiap warga wajib menjaga kebersihan halaman, drainase, dan lingkungan sekitar rumah.
  2. Sampah harus dipilah dan disetorkan ke Bank Sampah sesuai jadwal pengumpulan yang telah ditetapkan.
  3. Dilarang membuang atau membakar sampah sembarangan di wilayah RW 05.
  4. Warga wajib ikut serta dalam kegiatan kerja bakti dan penghijauan lingkungan sesuai jadwal yang ditetapkan pengurus RT/RW.
  5. Setiap kegiatan warga yang melibatkan keramaian wajib melapor dan mendapat izin dari pengurus RT/RW.
  6. Warga wajib melapor tamu yang menginap lebih dari 1x24 jam kepada Ketua RT setempat.
  7. Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman, keamanan, atau ketertiban lingkungan, termasuk kebisingan, perjudian, minuman keras, dan penyalahgunaan narkoba.
  8. Warga diharapkan menjaga fasilitas umum, taman, dan sarana prasarana lingkungan agar tetap terawat dan berfungsi baik.
  9. Warga wajib ikut aktif dalam kegiatan sosial, budaya, dan lingkungan yang diselenggarakan oleh pengurus RW 05.
  10. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan teguran, sanksi sosial, atau tindakan sesuai hasil musyawarah warga.

 

 

 

 

Dokumen Komitmen dan Tata Tertib Warga RW 05 Patangpuluhan ini disusun sebagai bentuk nyata kesungguhan dan tanggung jawab warga dalam menjaga lingkungan hidup yang bersih, sehat, hijau, serta tangguh terhadap perubahan iklim.


Patangpuluhan, September 2025
Atas Nama Warga RW 05 Patangpuluhan
Kelurahan Patangpuluhan, Kemantren Wirobrajan, Kota Yogyakarta

Ketua RW 05,

 

 

 

(M. Singgih Widodo, SE)

 

Ketua RT. 24

Ketua RT. 25

Ketua RT. 26

Ketua RT. 27

Ketua RT. 28

Ketua RT. 29

 

 

 

(Sukirno)

 

 

 

(Muharjanto)

 

 

 

(Parman)

 

 

 

(Ema Hapsari)

 

 

 

(Wijanarko Indro S)

 

 

 

(Sutrisno)

 

 

 

 

TATA TERTIB PONDOKAN/KOST

WILAYAH KAMPUNG PATANGPULUHAN – RW. 05
 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan, berikut adalah tata tertib yang harus dipatuhi oleh penghuni kos di wilayah Kampung Patangpuluhan, khususnya di lingkungan RW. 05:

 

  1. Larangan Menerima Tamu Lawan Jenis di Kamar:

Penghuni dilarang menerima tamu yang berlainan jenis kelamin di dalam kamar pondokan, kecuali orang tua kandung, istri/suami, dan/atau saudara kandung dengan seizin penyelenggara pondokan.

  1. Jam Kunjungan Tamu:

Jam kunjungan tamu ditetapkan antara pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB. Di luar jam tersebut, tamu harus mendapatkan izin dari RT/RW setempat.

  1. Tempat Menerima Tamu:

Penerimaan tamu yang berlainan jenis kelamin harus dilakukan di ruang tamu yang disediakan oleh penyelenggara pondokan.

  1. Larangan Menyimpan atau Menggunakan Barang Terlarang:

Penghuni dilarang menyimpan, memperdagangkan, dan menggunakan minuman keras, obat-obatan terlarang, atau zat terlarang lainnya.

  1. Larangan Berjudi
  2. Menjaga Ketertiban dan Keamanan:

Penghuni wajib menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan pondokan serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, dan keamanan.

  1. Menjaga Kebersihan Lingkungan:

Penghuni berkewajiban menjaga kebersihan lingkungan pondokan.

  1. Penghuni juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan:

Administrasi kependudukan, berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, menjaga norma agama, kesusilaan, dan kesopanan yang berlaku dalam masyarakat.

 

Dengan mematuhi tata tertib tersebut, diharapkan tercipta lingkungan pondokan/kos yang aman, tertib, dan harmonis di wilayah Kampung Patangpuluhan.

Patangpuluhan, Kota Yogyakarta

17 Februari 2025
 

PELOPOR KETERTIBAN

FKPT KAMPUNG PATANGPULUHAN

KETUA RW. 05 

 

(M. Singgih Widodo, SE)